Kupang (ANTARA) - Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menemukan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka.

"Sebelumnya dalam pemeriksaan hanya 16 anak saja yang ditemukan di bawah umur, tetapi diselediki lebih mendalam ternyata jumlahnya bertambah satu sehingga menjadi 17 orang anak di bawah umur yang bekerja di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere," kata Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian K Budhiaswanto, kepada ANTARA, di Kupang, Rabu.

Baca juga: Kemen PPPA minta ortu jaga anak hindari kasus eksploitasi seksual

Baca juga: Polresta Surakarta tahan tiga pelaku diduga eksploitasi seksual anak

Baca juga: Pemerintah didesak hentikan eksploitasi anak pada industri rokok

Ia menjelaskan, penemuan 17 anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam itu dilakukan dalam kegiatan operasi malam di tempat hiburan malam di Maumere itu pada Selasa malam (15/6).

Mantan kepala Polres Timor Tengah Utara itu menyatakan, selama ini memang razia sering dilancarkan di tempat-tempat hiburan malam. Berbekal laporan dan informasi dari warga, polisi menyasar empat lokasi tempat hiburan malam.

Baca juga: KPAI: Pandemi COVID-19 tingkatkan praktik pekerja anak

Baca juga: Tiga anak jadi korban eksploitasi jalanan di Jakarta Barat

Baca juga: Eksploitasi anak di Pekanbaru marak lagi

Sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang disusur itu antara lain tempat hiburan malam L, S, B, dan SH. Dari sejumlah lokasi itu, terdapat 25 pekerja tempat hiburan malam. "Dari jumlah itulah pada awalnya 16 orang terkonfirmasi di bawah umur, tetapi setelah diselidiki ternyata ada 17 orang," kata dia.

Pemilik tempat-tempat hiburan malam itu dipastikan diperiksa dan mempekerjakan anak di bawah umur termasuk eksploitasi terhadap anak.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021