Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad menegaskan, dari hasil rapat dengan berbagai unsur termasuk FKUB, DPRD, HKBP, Polres dan Kodim telah disetujui penggunaan eks gedung OPP di Jalan Khairil Anwar sebagai tempat ibadah sementara.
"Pihak HKBP sudah menyetujui penggunaan gedung OPP untuk peribadatan sementara sesuai yang kita tawarkan," ujar Wali Kota, di Bekasi, Senin.
Pemkot menurut dia siap menyediakan kebutuhan untuk peribadatan itu seperti mimbar, pengeras suara hingga kendaraan untuk memudahkan pelaksanaan ibadah itu.
Ia menyatakan untuk pendirian gereja di Ciketing Asem Pondok Timur Indah tidak akan mungkin lagi dilakukan setelah adanya penolakan dari warga dalam bentuk tandatangan dalam jumlah seribuan.
"Kalau ditanya tentang adanya tandatangan yang dipalsukan pihak HKBP untuk melengkapi persyaratan sebagaimana Peraturan Bersama Mentri (PBM) itu berarti sudah mundur lagi," tegasnya.
Ketua komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara menilai keputusan Wali Kota Mochtar Mohamad menydiakan gedung eks OPP untuk tempat peribadatan sementara HKBP sampai adanya gereja permanen sudah merupakan keputusan yang luar biasa dan sangat bijaksana.
"Pemda tidak hanya menyiapkan sarana yang diperlukan untuk peribadatan itu bahkan bus yang memobilisasi jemaah sebanyak dua unit sudah disediakan," kata ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, usai bertemu dengan Wali Kota, pimpinan HKBP, FKUB, Kapolres dan Dandim, di Pemkot Bekasi, Senin.
Kalaupun nantinya jemaat HKBP menolak beribadah ditempat yang disediakan, Wali Kota menurut Heri sudah angkat tangan dan tidak lagi bertanggungjawab bila terjadi sesuatu terhadap mereka.
Ia meminta agar jemaat tidak ngeyel dan memaksakan kehendak dengan tetap beribadah apakah di Puyuh Raya ataupun di Ciketing Asem Pondok Timur Indah yang keduanya belum memiliki ijin.
"Memang ada keinginan agar dicarikan tempat yang menurut mereka lebih dekat tapi gedung eks OPP itu sudah disampaikan ke Gubernur dan Mendagri," ujar anggota dewan dari PKS itu.
Pemerintah Kota Bekasi mendesak agar pengurus Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah mematuhi keputusan Wali Kota tentang pelaksanaan ibadat di gedung Eks OPP Jalan Khairil Anwar sebagaimana surat Wali Kota bernomor 452/1948.A-Kesos/IX/2010.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Pemkot Bekasi yang juga dihadiri petinggi HKBP seperti Pharases HKBP distrik Jakarta Erson Tampubolon dan pengacara HKBP Jimmy Simanjuntak didapat kesepakatan tersebut.
(ANT/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010