Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Nasional Jakarta Alfan Alfian, berpendapat calon jaksa agung dari kalangan internal Kejaksaan Agung harus mampu menjamin terlaksananya reformasi di tubuh kejaksaan.

"Reformasi internal itu diharapkan bisa memulihkan citra kejaksaan yang sempat menurun di mata publik dengan adanya beberapa kasus menimpa kejaksaan," katanya di Jakarta, Senin.

Namun, kata Direktur Riset The Akbar Tandjung Institute itu, alangkah baiknya calon Jaksa Agung berasal dari luar kejaksaan (nonkarir), sehingga bisa lebih baik menertibkan reformasi internal kejaksaan.

Menurut dia, calon Jaksa Agung harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, memiliki integritas, komitmen penegakan hukum secara tegas dan mampu melakukan tindak lanjut reformasi internal kejaksaan.

"Tetapi, itu semua tergantung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.

Sedangkan pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pemilihan calon jaksa agung dari luar kejaksaan untuk memulihkan citra kejaksaan.

"Dengan adanya kasus rekaman fiktif antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Ari Muladi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun," kata peneliti senior LSI itu.

Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bisa memperhitungkan untuk memilih calon Jaksa Agung dari luar Kejagung untuk memulihkan kepercayaan diri kejagung dan untuk meningkatkan persepsi positif masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

"Presiden SBY harus mencari calon Jaksa Agung yang memiliki kredibilitas baik, reputasi yang sempurna, sehingga akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat kembali terhadap kejaksaan dan mencari figur dari luar yang tidak memiliki `keripuhan` apa pun untuk menertibkan reformasi internal di Kejagung.

Menurut dia, selama ini Presiden SBY belum pernah melakukan eksperimen untuk menempatkan Jaksa Agung dari pihak luar untuk menuntaskan reformasi internal kejagung.

"Ini merupakan momentum agar Presiden SBY memiliki Jaksa Agung dari luar institusi kejaksaan," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menilai, jaksa agung dari kalangan eksternal belum dapat menjamin tidak terjadinya KKN di tubuh Kejaksaan Agung.

"Sebaiknya, kalau ada perdebatan soal kriteria Jaksa Agung (Jakgung) apakah dari kalangan eksternal (di luar Kejaksaan Agung) atau internal, harus menggunakan data dan kriteria objektif," katanya.

Bagi Gayus Lumbuun, kriteria jaksa agung mana yang akan mampu memimpin lembaga kejaksaan untuk profesional sesuai harapan masyarakat, haruslah menggunakan penilaian seobyektif mungkin, didukung data serta fakta jelas.

"Malahan di sini juga menyangkut komitmen Pemerintah yang mengendalikan lembaga ini sebagai organisasi atau institusi yang ada di bawah tanggung jawabnya agar independen penuh dalam melaksanakan penegakan hukum," tegasnya.
(S037/A041)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010