Paris (ANTARA News/AFP) - Otoritas kompetisi Prancis mengatakan Senin pihaknya telah mendenda 11 bank besar Prancis 384 juta euro (503 juta dolar) karena kolusi menetapkan komisi untuk menangani cek.
Bank-bank tersebut pada 2002 mengenakan komisi 4,3 sen euro per cek, dengan alasan perlu untuk mengompensasi kerugian pendapatan yang muncul sesudah sistem pemrosesan cek tersebut dipercepat.
Bank berargumentasi bahwa mereka gagal mendapatkan pembayaran bunga karena mereka harus mengeluarkan dana untuk cek tersebut lebih cepat daripada dengan sistem pemrosesan sebelumnya.
Namun otoritas kompetisi mengemukakan dalam sebuah pernyataan bahwa sesudah melakukan penyelidikan disimpulkan, komisi yang dikenakan tak dapat dibenarkan.
Komisi mencatat bahwa bank berhenti mengenakan komisi pada 2007 karena "tekanan dari penyelidikan tersebut."
Grup perbankan BPCE dikenai denda terbesar, sekitar 90,9 juta euro, diikuti Credit Agricole, yang didenda 82 juta euro.
Bank-bank lain yang didenda adalah Societe Generale, BNP Paribas, Credit Mutuel, Credit Industriel et Commercial (CIC), Credit du Nord, LCL, La Banque Postale, HSBC dan Bank of France, bank sentral yang menyupervisi para pemberi pinjaman.
Bank-bank tersebut punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (ANT/K004/TERJ)
Penerjemah: Kunto Wibisono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010