Palu (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Amin Litarso, resmi berstatus sebagai terperiksa terkait kerusuhan berdarah di wilayah kerjanya yang mengakibatkan delapan warga tewas tertembak dan puluhan orang lain terluka.
"Kapolres Amin Litarso saat ini telah berstatus terperiksa," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulteng, Kombes Polisi Dewa Parsana, kepada wartawan di Palu, Senin.
Dia mengatakan, saat ini orang pertama di jajaran Polres Buol itu masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan dengan diperkuat Mabes Polri.
Namun, Wakapolda Dewa Parsana, tidak bersedia menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada Amin Litarso terkait rusuh di Buol.
Dia mengemukakan, belum bisa mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kapolres Amin Litarso, karena hal itu adalah kewenangan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
"Yang bersangkutan belum dicopot, dan saat ini masih menjabat sebagai Kapolres Buol," kata orang kedua di jajaran Polda Sulteng itu.
Jika dalam hasil pemeriksaan nanti Amin Litarso terbukti terlibat dalam pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, menurut dia, tentunya sanksi tegas akan diberikan.
Sebelumnya, selain Kapolres Amin Litarso, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Buol Kompol Ali Hadi Nur, Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat Lantas) Iptu Jefry Pantouw, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Biau Iptu Zakir Butudoka juga berstatus terperiksa.
Bahkan, ketiga perwira itu telah dicopot dari jabatannya untuk kepentingan dan kelancaran pemeriksaan.
Ia mengatakan, tim gabungan Propam Polda dan Mabes Polri hingga kini masih terus memfokuskan pada pemeriksaan terhadap para oknum anggota Polri yang terlibat dalam kerusuhan berdarah itu.
(T.ANT-106/I007/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010