"Saya kira KPK tetap saja hadir, tidak jadi masalah karena ini sesuai Undang-Undang sehingga lembaga manapun harus bersinergi termasuk antara Komnas HAM dengan KPK," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Gugun mengatakan tidak harus mempermasalahkan ketidakhadiran pimpinan KPK saat pemanggilan pertama oleh Komnas HAM, sebab pimpinan lembaga antirasuah tersebut memiliki alasan tersendiri.
Baca juga: Komnas HAM akan libatkan tiga ahli untuk tangani kasus di KPK
"Tidak masalah kalau KPK awalnya mangkir. Mungkin ada alasannya mempersiapkan jawaban," katanya.
Terkait 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, ia meminta untuk berlapang dada, sebab seluruh proses yang dilakukan telah mengikuti kaidah yang ditetapkan dan sesuai dengan transparansi yang biasa dilakukan badan kepegawaian negara (BKN).
Seperti diketahui, sebelumnya perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) mengadu ke Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM sebut Pimpinan KPK penuhi panggilan pada Kamis
Komnas HAM sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021 namun pemanggilan tidak dipenuhi oleh KPK.
Selanjutnya, Komnas HAM kembali menyurati lembaga antirasuah tersebut yang dijadwalkan pada Selasa (15/6) namun kembali diundur pada Kamis (17/6).
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pimpinan KPK akan memenuhi panggilan lembaga tersebut pada Kamis (17/6) terkait penjelasan tes wawasan kebangsaan yang diadukan oleh sejumlah pegawai KPK.
"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," katanya.
Baca juga: Biro Hukum KPK temui komisioner Komnas HAM terkait laporan pegawai
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021