"Selain uang tunai, sejumlah aset juga telah disita berupa delapan unit mobil mewah berbagai merek, serta satu buah cincin berlian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nale di Ambon, Selasa.
Menurut dia, eksekusi yang dilakukan kejaksaan setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan nomor 919/KPID.SUS/2021 tanggal 7 April 2021 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat.
Baca juga: BNI : Pembobolan dana di Ambon dilakukan sindikat kejahatan investasi
Salinan putusan MA tersebut menyatakan terpidana Faradiba dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp22,54 miliar subsider lima tahun dan enam bulan kurungan.
Mahkamah Agung juga memvonis terpidana Marce Muskita selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, Kres Rumalewang 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Yosep Maitimu 18 tahun penjara denda Rp500 juta, Andres Risal Yahya alias Callu divonis tujuh tahun, sedangkan Soraya Pelu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Uang tunai yang sudah disita ini langsung disetor ke Kas Negara melalui BRI setelah diambil dari penitipan barang bukti yang tersimpan di rekening Kantor Pengadilan Negeri Ambon," ucap Kajari.
Baca juga: BI nyatakan kepercayaan nasabah perbankan di Ambon masih terjaga
Sehingga Kejari Ambon dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses pelelangan.
Sementara uang Rp20 juta yang disita dari William Fernandus dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa.
Kajari merinci uang sebesar Rp2.693.200.000 yang dieksekusi ini masing-masing dari Farahdibha Jusuf sebesar Rp1,598 miliar, Kres Rumalewang Rp50 juta, Callu Rp35 juta, Natalia Kilikili Rp340 juta, Frangky Akerina Rp100 juta, Abdul Manaf Tubaka Rp30 juta, dan Herman Chen Rp17,5 juta.
Baca juga: Bareskrim Polri bantu penyidikan kasus BNI cabang Ambon
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021