revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021

Jakarta (ANTARA) - Pengusaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) meminta agar pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dievaluasi.

“Kami melihat upaya konkret dalam mencegah perokok anak belum maksimal,” kata Ketua Umum Gappri Henry Najoan lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Henry, ketentuan-ketentuan pada PP tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini, sehingga PP tersebut belum perlu direvisi. Gappri bahkan meminta agar PP tersebut dipertahankan.

Dalam hal ini, Henry juga meminta apabila terdapat rencana revisi PP tembakau, agar asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) dilibatkan.

“Gappri memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021,” tegas Henry.

Di tengah pandemi COVID-19 dan iklim usaha yang tidak stabil, Gappri berharap industri hasil tembakau nasional tidak terganggu.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi.

“Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemi dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi,” kata Abdul Rochim.

Abdul Rochim menyatakan bahwa fokus yang menjadi prioritas saat ini adalah membangkitkan perekonomian dari dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemenperin: Revisi PP soal tembakau tak tepat dilakukan saat pandemi
Baca juga: Produk hasil pengolahan tembakau jadi solusi tanggulangi masalah rokok
Baca juga: DPR: Pemerintah jangan mau diintervensi asing soal industri tembakau

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021