Jakarta (ANTARA) - KPK membuat program orientasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai lembaga penegak hukum tersebut.
"Sebagai tindak lanjut pengucapan sumpah/janji sebagai ASN maka akan dilaksanakan orientasi dan pembekalan pegawai KPK sebagai ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Program tersebut akan dimulai pada 16 Juni 2021 dengan kerja sama antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
"Orientasi ASN bertujuan agar para pegawai KPK memiliki pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur," tutur Ali
Tiga kompetensi tersebut menurut Ali diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK.
Sebagai persiapan program orientasi ASN tersebut, pada 11 Juni 2021 KPK telah memberikan pembekalan kepada para pegawainya.
Baca juga: KPK masih koordinasi dengan BKN untuk buka hasil TWK
Baca juga: Komnas HAM akan libatkan tiga ahli untuk tangani kasus di KPK
Pembekalan telah disampaikan oleh Direktur Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Dian Novianthi dan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Erna Irawati.
Pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN
Sebanyak 1.271 pegawai tersebut terdiri atas (1) 2 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, (2) 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, (3) 13 orang Pemangku Jabatan Administrator dan (4) 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan pasal 1 angka 6 UU No. 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
Sejumlah 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (1 orang), tidak memenuhi syarat administrasi (1 orang) dan mengundurkan diri (1 orang).
Baca juga: Pengamat ungkap alasan hasil TWK tidak bisa dibuka ke publik
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021