Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua wanita dari anggota sindikat praktik perdagangan anak ("trafficking") yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Kedua pelaku adalah SWM (21), warga Magersari, Mojokerto, dan PUT (21), warga Jln Putat Jaya, Surabaya. Keduanya menyediakan perempuan yang katanya masih perawan dan jumlahnya sekitar belasan gadis yang mayoritas masih di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Minggu.
Ia mengatakan pemeriksaan intensif itu dilakukan, karena petugas meyakini jika kedua perempuan dengan rambut disemir kuning emas itu masih memiliki jaringan lainnya terkait perdagangan anak-anak.
"Kami masih mengembangkan pemeriksaan, karena dimungkinkan jaringan kedua tersangka ini masih ada di luar," tuturnya.
Kedua wanita itu cukup lincah juga dalam menjaring pelanggannya. Mereka punya cara lain untuk memuaskan tamu yang akan memesan saling berkoordinasi dengan menggunakan seluler dalam mencari pelanggan di kawasan mal di Surabaya.
"Mereka sudah siap dengan foto-foto gadis yang tersimpan di selulernya plus tarif masing - masing. Kalau sudah ada kesepakatan, mereka tinggal menentukan tempat," kata Anom.
Tarif yang dipatok pada sindikat ini tergolong tarif menengah ke atas. Rata-rata untuk sekali "booking", tarif yang yang dikenakan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Bahkan, khusus untuk perempuan yang statusnya perawan, mereka mematok tarif lebih tinggi yakni Rp2,5 juta.
"Dari tarif tersebut, SWM dan PUT sama-sama mendapat bagian 35 persen. Kalau laku Rp1 juta, maka sebesar Rp350 ribu menjadi bagiannya," jelas mantan Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim tersebut.
Sementara itu, SWM sendiri mengaku mulai menjalankan bisnis itu sekitar enam bulan lalu, namun baru tertangkap saat ini. Bersama PUT, mereka mencari calon lelaki hidung belang dengan nongkrong di mal, kafe, dan diskotek.
"Saya bagi tugas. Saya yang mencari perempuan, PUT yang mencari pelanggannya," terang wanita yang memiliki tato di betis kanannya itu.
Akibat perbuatannuya, petugas menjerat kedua tersangka ini dengan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur ("trafficking"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juncto 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 UU 23/2003 tentang Perdagangan Anak. (ANT-165/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010