Jambi (ANTARA News) - Pasca bentrok antara warga Desa Sungai Rambai dengan Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kepolisian setempat telah mengamankan lima orang yang diduga melakukan penganiayaan saat bentrok tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Minggu, mengatakan, setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga warga Desa Pagar Puding, anggota Polres Tebo kembali berhasil mengamankan tiga pelaku sehingga sudah lima pelaku yang diamankan hingga saat ini.

Sebelumnya ada tiga pelaku dengan inisial Ek, Af, dan An yang diamankan pada Jum`at (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, saat dilakukan razia di depan Mapolres Tebo. Namun salah satu dari tiga pelaku itu kemudian dilepas karena tidak terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua pelaku yang diamankan dan beberapa saksi, anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku yang lainnya yang diduga kuat ikut serta dalam penganiayaan tersebut.

"Dari pengembangan itu, anggota berhasil menangkap kembali tiga orang tersangka lainnya," kata Kabid Humas, Almansyah.

Ketiga pelaku yang baru ditangkap tersebut, diketahui bernama Il (39), Bah (38), dan Sm (21). Ketiganya merupakan warga desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tebo bersama dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya

Kabid Humas Polda Jambi, Almansyah mengatakan, meski suasana di Tebo sudah makin Kondusif, dan juga dari kedua belah pihak desa telah melakukan pertemuan dan menyepakati perdamaian, namun pihaknya akan tetap berjaga-jaga dan mendirikan pam pengamanan di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak di inginkan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUH-Pidana dengan ancaman di atas lima tahun," kata Almansyah. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010