"Dengan menyebar bibit ikan, bisa menjadi perlindungan lingkungan sungai secara berkelanjutan dan sebagai deteksi dini kalau ada aktivitas pembuangan limbah berbahaya ke perairan," katanya di Padang Aro, Sumatera Barat, Selasa.
Baca juga: Wali Kota Pontianak tebar bibit ikan di Sungai Kapuas
Dia menjelaskan, kalau ada aktivitas pembuangan limbah berbahaya ke sungai maka ikan akan mati dan ini bisa menjadi pendeteksi dini oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan regulasi tegas larangan untuk menggunakan zat kimia atau setrum dalam menangkap ikan di sungai.
Sedangkan keuntungan bagi masyarakat, juga banyak seperti terpenuhinya akan konsumsi sumber protein hewani dari ikan.
Baca juga: Pokmas Tanjung Lokang: Warga terima bantuan ikan Semah dari TNBKDS
Selain itu juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber-sumber pendapatan baru, khususnya bagi masyarakat bermata pencaharian bersumber dari ikan dan berdomisili di sepanjang aliran sungai.
"Dengan ketersediaan bahan baku ikan yang mencukupi juga akan bisa memunculkan efek turunan aneka jenis usaha," katanya.
Baca juga: 4.000 bibit ikan larangan ditebar di Telaga Pulau Belibis, Sumbar
Menurut dia, Kabupaten Solok Selatan yang dijuluki Nagari Seribu Sungai, karena memiliki banyak sungai, sangat potensial mengembangkan hal ini karena selain bisa melestarikan sungai juga punya efek ekonomi terhadap masyarakat.
Untuk mewujudkan hal ini, bisa dimulai dengan mengidentifikasi terhadap sungai-sungai dari hulu ke hilir dengan prioritas sungai-sungai dijalur permukiman masyarakat.
Baca juga: 2.020 bibit Ikan dilepas di Sungai Batanghari-Jambi
Untuk benih ikan, Solok Selatan memiliki dua Balai Benih Induk (BBI) dan bisa juga dimintakan ke provinsi.
"Penyebaran benih ikan di sungai bisa sebagai langkah penyelamatan lingkungan dan deteksi dini pencemaran serta membawa keuntungan bagi masyarakat," ujarnya. ***3***
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021