Kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa kami konsisten membuka satu per satu fakta di persidangan ini.

Jakarta (ANTARA) - Bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengajukan permohonan menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan justice collaborator (JC) Yang Mulia dari terdakwa Matheus Joko," kata penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirait, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Matheus Joko menjadi terdakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara karena diduga menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.

Baca juga: Perusahaan milik Herman Hery suplai barang bansos sembako Kemensos

Seusai sidang, Tangguh mengatakan bahwa kliennya mengajukan JC karena ingin mendapat keadilan.

"Bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan bahwa Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata Tangguh.

Menurut Tangguh, Matheus Joko hanya dimanfaatkan oleh Juliari Batubara untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor penyedia bansos COVID-19.

"Karena ini sifatnya hanya diperintah, dari situ saya meyakinkan klien saya Pak Matheus Joko untuk mengajukan JC dan membuka seluruhnya apa saja yang sebenarnya terjadi di Kementerian Sosial ketika itu," kata Tangguh menambahkan.

Tangguh mengatakan bahwa Matheus Joko juga sudah mengajukan JC sejak 1 April 2021 ke KPK.

"Hanya di pengadilan kami melihat dahulu. Kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu per satu fakta di persidangan ini," kata Tangguh.

Tangguh pun berharap permohonan JC tersebut dikabulkan.

"Semua sudah dibuka terkait dengan masalah siapa saja yang terlibat, siapa saja yang memiliki kuota, Pak Matheus Joko, klien saya sudah sudah membuka terkait dengan masalah siapa saja pemilik kuota, siapa saja yang mengusulkan dibuka semua, artinya kami konsisten dan saya juga mengawal Pak Matheus Joko agar sampai nanti di keterangan terdakwa bisa diungkap semua," ungkap Tangguh.

Baca juga: Hakim tolak permintaan Hotma Sitompul beri keterangan daring

Dalam dakwaan disebutkan pemberian suap kepada Juliari Batubara dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.

Dari Rp32,482 miliar tersebut, sebesar Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021