"Kapolri terpilih harus diberikan kontrak kerja yang jelas apa program yang akan dilaksanakannya ke depan," kata Bambang melalui wawancara telepon di Jakarta, Sabtu.
Bambang menyatakan DPR juga harus mengevaluasi kontrak kerja Kapolri terpilih setiap tiga atau enam bulan, guna melihat perkembangan kinerjanya.
Dia menilai selama ini DPR tidak pernah membuat kontrak kerja dengan Kapolri aktif mengenai program yang akan dilakukannya.
"Jadi kapolri sebelumnya tidak pernah jelas sasaran program yang telah dicapainya itu seperti apa," tutur Bambang.
Bambang menjelaskan pembuatan kontrak kerja bagi kapolri terpilih itu bertujuan agar masyarakat memiliki pegangan terhadap kinerja korps Polri dan lebih untuk perubahan organisasi kepolisian demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Bambang menyebutkan minimal ada dua hal yang harus tercantum pada kontrak kerja kapolri baru, yakni peningkatan pengawasan internal dan konsistensi pendidikan akademi kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri akan memasuki masa pensiun sekitar akhir 2010 .
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan telah menerima dua nama calon kapolri dari Bambang Hendarso Danuri, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna dan Inspektur Jenderal Polisi Imam Sudjarwo.
Presiden akan menyerahkan nama calon kapolri itu kepada DPR guna melakukan seleksi melalui uji kelayakan sebelum diserahkan kembali satu nama calon kepada Presiden. (*)
ANT/T014/A011
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010