"Dalam konteks itu, negara perlu segera menetapkan aturan tegas terkait dengan penyiaran agama dan pendirian tempat ibadah," katanya di sela syawalan keluarga besar Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, jika penyiaran agama dan pendirian tempat ibadah diserahkan kepada pasar bebas dengan logika dan dalih kebebasan, maka konflik antarumat beragama akhirnya menjadi tidak terhindarkan.
"Idealnya harus ada semacam kesepakatan antarumat beragama tentang kode etik penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah dan lainnya. Dalam hal ini, negara perlu hadir untuk mengatur kehidupan bersama tersebut," katanya.
Dia menilai, perlu ada ketentuan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan bersama menteri untuk mengaturnya.
"Ketiadaan aturan yang disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik akhirnya menimbulkan tindak kekerasan seperti yang menimpa pendeta HKBP yang menjadi korban penusukan," katanya.
Ia mengatakan, tindak kekerasan harus dikecam, karena siapapun pelaku serta apa pun bentuk dan motifnya, tidak bisa ditoleransi lagi, semenata semua yang terlibat dalam kekerasan itu harus diadili dan diungkap ke publik.
"Masalah awal yang menyangkut pendirian tempat ibadah harus diselesaikan dengan baik, karena hal itu yang menjadi salah satu faktor dan kendala perwujudan kerukunan hidup beragama," kata Din.(*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010