Kendari (ANTARA) - Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan guna mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
Kepala LPP Kelas III Kendari Andi Wirdani melalui rilis Humas LPP Kendari, Senin malam mengatakan, penggeledahan melibatkan LPKA Kendari sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi antar Satops Patnal unit pelaksana teknis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
"Penggeledahan secara rutin maupun insidentil merupakan upaya kita dalam mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang di dalam blok hunian, khususnya sebagai pencegahan peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas," kata dia.
Penggeledahan gabungan ini dipimpin oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari yang dilakukan secara mendadak pada Senin (14/6) malam.
Wirdani menegaskan penggeledahan itu juga sebagai bentuk keseriusan LPP Kendari dalam hal pencegahan dan penindaaan terhadap peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan rutan.
"Selain itu yang tidak kalah penting juga sebagai langkah-langkah deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ujar dia.
Wirdani menambahkan penggeledahan yang dilaksanakan secara berkala maupun insidentil bagian dari tugas lapas dalam menjaga situasi agar tetap aman dan tertib.
"Semoga dengan penggeledahan ini membuat LPP Kendari tetap kondusif demi kelancaran pelaksanaan pembinaan WBP yang lebih baik. Selain itu juga diharapkan seluruh WBP dapat mengikuti aturan yang ada," harap Wirdani.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban LPP Kendari Misyulwati mengatakan razia gabungan antara LPP dan LPKA dibagi menjadi dua tim dalam melakukan penggeledahan pada blok dan kamar hunian yang kini dihuni 96 orang tersebut.
"Tim dibagi menjadi 2, untuk selanjutnya melakukan penggeledahan di blok pidaba umum dan narkoba, dengan terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan WBP satu persatu, lalu selanjutnya kamar hunian dengan teliti, seperti di kamar mandi dan ventilasi," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang terlarang seperti silet, paku, korek api, sendok besi, serta cermin untuk kemudian disita dan dimusnahkan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021