Tangerang, (ANTARA News) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten mencegah sebanyak 135 koli pakaian jadi dari Bangkok, Thailand yang dibawa empat pelaku.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP BC Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto  di Tangerang, Kamis mengatakan pencegahan tersebut karena telah melanggar ketentuan pemasukan barang atas komoditi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56/M.DAG/PRE/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang ketentuan Impor Barang Tertentu (IMT) yang mengatur masalah tekstil dan pakaian jadi, dan hanya boleh diimpor oleh Importir Terbatas (IT) produk tertentu mempunyai Nomor Pokok Importir Komoditi (PIK) dan memerlukan verifikasi oleh surveyor.

Pencegahan tersebut dilakukan oleh empat pelaku yang menggunakan maskapai Indonesia Air Asia nomor penerbangan QZ-7717 dari Bangkok dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas saat masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus barang bawaan penumpang tersebut yang mengunakan tas hitam dan bentuk serta ukuran yang sama.

Darmanto menambahkan, diduga ada upaya pihak tertentu untuk memasukkan barang tersebut dengan cara bersamaan dengan barang bawaan penumpang guna menghindari ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, dalam peraturan itu diatur bahwa penumpang pesawat diperkenankan membawa barang dengan batas senilai 1.500 dolar Amerika.

Sedangkan untuk aneka barang yang melebihi ketentuan harus ada rekomendasi dari Departemen Perdagangan bila lebih dari 30 hari, maka akan menjadi milik negara.

Walau begitu, upaya pencegahan tersebut dilakukan selama tiga hari dengan perincian penangkapan Minggu (18/1) sebanyak 15 koli, Senin (19/1) sebanyak 102 koli dan Selasa (20/1) sebanyak 31 koli.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009