Mataram (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dilarang menolak pasien karena alasan tidak mampu membayar biaya perawatan.
"Jangan sampai ada pesan singkat melalui telepon seluler dan berita Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak pasien. Layani dulu. Persoalan biaya dibicarakan belakangan," katanya ketika meninjau gedung RSUP NTB yang baru di Mataram, Sabtu.
RSUP yang sedang dibangun di Kelurahan Dasan Cermen, Kota Mataram ini diarahkan menjadi rumah sakit representatif dengan Tipe A karena didukung fasilitas medis yang memadai seperti 700 tempat tidur pasien rawat inap.
RSUP NTB yang mulai dibangun akhir Oktober 2007 itu diperkirakan menelan dana Rp389,76 miliar dan diawal pembangunannya didukung dana APBN sebesar Rp20 miliar dan APBD NTB Rp5 miliar.
Endang juga meminta seluruh tenaga medis di RSUP NTB untuk lebih memperhatikan kualitas pelayanan pasien dengan terus mengasah kemampuan dan wawasan mengenao bagaimana memberikan pelayanan berkualitas, sehingga pasien nyaman selama dirawat.
"Harus ada cara empati dalam melayani pasien. Berikanlah selalu senyuman yang ramah kepada setiap pasien. Memang tidak mudah. Tapi itu bisa dilakukan dengan cara belajar terus," ujarnya.
Menkes Endang juga mengingatkan sistem kewaspadaan terhadap bencana alam seperti gempa bumi sehingga begitu bencana terjadi paramedis siap melakukan tindakan evakuasi terhadap pasien.
"Sistem kewaspadaan dini harus diutamakan. Siapa melakukan apa. Itu harus sudah biasa dilakukan. Mumpung ini rumah sakit baru manajemen itu harus ditanamkan dari sekarang," katanya.
Rumah sakit juga harus memiliki rumah singgah untuk keluarga pasien demi memberi rasa nyaman kepada pasien, kantanya.
"Dan yang paling utama adalah kebersihan "Water Closed" (WC) atau kamar mandi untuk buang air karena masalah ini yang menjadi keluhan paling banyak di seluruh rumah sakit. Saya ingin agar hal-hal kecil seperti itu diperhatikan," tegas Endang. (*)
KR-WLD/F002/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010