Medan (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Sumatera Utara, menuding Pemerintah Kota Medan tidak transparan soal potensi pajak dan retribusi daerah kepada legislatif setempat.
"Penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) sangat minim, dan fungsi pengawasan legislatif terhambat atas kepatuhan pembayaran pajak," terang Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Roby Barus, di Medan, Senin.
Baca juga: Pemkot Medan minta dukungan KPK pungut pajak Centre Point
Ia katakan itu saat menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna terkait Ranperda tentang Laporan Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Medan Tahun Anggaran 2020.
Hal ini, kata ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, mengakibatkan target penerimaan dibebankan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Medan sebesar Rp4,12 triliun terdiri dari PAD Rp1,5 triliun, pendapatan tranfer Rp2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp133,17 miliar tidak tercapai.
Baca juga: Pengadilan pajak segera dibuka di Medan
"Artinya realisasi pendapatan daerah di 2020 cuma mencapai 86,63 persen dari target Rp4,75 triliun lebih. Ada kekurangan sebesar Rp636,26 miliar yang tidak dapat terealisasikan," kata dia.
Fraksi ini indikasi kebocoran yang dilakukan oknum pejabat, sehingga mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Medan untuk menekan kebocoran itu.
"Kami PDI Perjuangan DPRD Medan meminta secara tegas kepada wali kota supaya benar-benar melaksanakan bentuk pengawasan, terkait pelaksanaan pengutipan pajak," kata Barus.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021