Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Haposan Hutagalung menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan mantan kliennya, Gayus Halomoan Tambunan di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan sudah selesai, saya diperiksa sebagai pelapor saksi korban," kata Haposan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.
Haposan menuturkan pihaknya melaporkan Gayus yang sebelumnya sebagai klien kuasa hukumnya karena menyebutkan Haposan telah menerima uang sebanyak Rp20 miliar untuk menyuap penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim.
Haposan melalui tim kuasa hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mengadukan Gayus dengan Pasal 310 (pencemaran nama baik) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Pasal 242 KUHP tentang menyerang kehormatan secara terbuka di bawah sumpah dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2798/VIII/2010/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 10 Agustus 2010.
Pengacara itu, membantah dirinya telah menerima uang Rp20 miliar dari Gayus untuk menangani kasus perpajakan.
"Saya pastikan, itu tidak benar, justru saya sekarang melaporkan Gayus melakukan tindakan pencemaran nama baik," ujarnya.
Sebelumnya, Gayus menyebutkan dirinya menyerahkan dana sebesar Rp20 miliar kepada Haposan, saat persidangan terdakwa Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu.
Haposan menyatakan ada saksi yang mendengarkan Gayus menyebutkan dirinya menerima uang sebanyak Rp20 miliar untuk kepentingan penanganan kasus perpajakan.
"Selain itu, ada bukti berupa kliping koran yang memberitakan Gayus menyebutkan saya menerima uang," tuturnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, menjadi tersangka mafia pajak dengan memiliki rekening miliaran rupiah dari hasil korupsi dan pencucian uang pajak.
Kasus pajak itu juga menyeret pengacaranya, Haposan Hutgalung dan beberapa penyidik Mabes Polri, penuntut umum kejaksaan, hingga hakim yang menangani kasus kejahatan pajak itu.
Gayus diduga mengirim sejumlah dana kepada Haposan untuk menyelesaikan perkaranya dengan penyidik kepolisian hingga majelis hakim.(*)
(T.T014/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010