Palu (ANTARA News) - Enam belas imigran ilegal asal Afghanistan yang ditangkap petugas Polda Sulawesi Tengah di Palu, Senin (13/9), pada hari ini diserahkan oleh Kantor Imigrasi kepada Rumah Detensi (Rudenim) Makassar.

"Tadi sekitar pukul 13.30 WITA mereka sudah kami serahkan ke Rudenim Makassar," kata Kepala Ruang Detensi (Rudensi) Kantor Imigrasi Palu Yusuf Sadu via telepon dari Makassar, Jumat malam.

Ia mengatakan Kepala Rudenim Makassar Triono yang menerima langsung ke-16 imigran gelap itu.

Selanjutnya, para imigran gelap tersebut akan menjalani karantina sambil menunggu proses lebih lanjut.

Saat ditangkap petugas, mereka semua tidak memiliki dokumen keimigrasian. "Yang ada pada mereka hanyalah sertifikat dari UNHCR yang mengurus masalah pengungsi," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Kantor Imigrasi Palu, para imigran gelap Afghanistan itu meninggalkan negara mereka untuk kemudian mencari suaka ke Australia. "Itu kata mereka," ujar Sadu.

Mereka masuk ke wilayah RI melalui Bandara Soekarno Hatta, kemudian menuju Palu. Namun, saat mereka turun dari pesawat Batavia Air, keburu ditangkap petugas Polda Sulteng. Jumlah mereka saat ditangkap ada 29 orang.

Tujuh orang di antaranya ditangkap petugas di Bandara Mutiara Palu, dan 12 lainnya di sebuah rumah kontrakan di Jln. Tanjung Angin pada 13 September 2010.

Akan tetapi, saat mereka menjalani proses pemeriksaan, justru 13 orang di antaranya berhasil melarikan diri, dan kini masih dalam pengejaran petugas Imigrasi dan aparat Polda Sulteng.

Ia menambahkan ada beberapa dari 16 imigran gelap yang diserahkan Imigrasi Palu kepada Rudenim Makassar merupakan imigran gelap yang sebelumnya juga melarikan diri dari Rudenim Makassar.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng, Ade Endang Dachlan, mengatakan Sulteng beberapa pekan terakhir diduga menjadi korban sindikat penyalur warga negara asing (WNA) pencari suaka ke negara ketiga.

Situasi Afghanistan yang bergejolak menjadi peluang bisnis bagi kelompok tertentu dengan menfasilitasi penduduk yang mau mencari suaka ke negara ketiga.

"Kami menduga kuat ini adalah ulah sindikat bermotif finansial di negara mereka sendiri yang punya jaringan di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan para imigran Afghanistan pencari suaka ini tidak mengetahui akan dibawa ke negara mana sebab yang terpenting bagi mereka bisa ke luar dari negaranya.

Menurut dia, para imigran Afghanistan yang masuk Palu belum dapat dikategorikan imigran gelap yang akan melakukan perbuatan jahat di negara tujuan mereka.

Mereka adalah pencari suaka karena jiwa mereka terancam di negara sendiri yang tengah bergolak. Mereka mengantongi surat keterangan pencari suaka (perlindungan politik, red.) dari UNHCR, ujarnya.

"Kita wajib membantu mereka menuju negara ketiga. Mereka bukan penjahat dan tidak berbahaya. Jadi, kita harus melindungi dan memfasilitasi mereka," kata dia.(*)

(T.BKO3/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010