Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi proses penataan konsorsium asuransi TKI yang saat ini dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena dinilai mencurigakan dan berpotensi kolutif.

"Regulasi pembenahan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Permenakertrans No.7/2010 tentang Asuransi TKI sarat dengan kepentingan pihak tertentu dan mengabaikan kepentingan TKI dan PJTKI yang menyediakan dana perlindungan," kata Sekjen Apjati Rusdi Basalamah ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani menulis surat ke Presiden RI karena 986 TKI tidak mengklaim hak mereka ke konsorsium asuransi TKI.

Belum tuntas masalah klaim yang tak direspon dan tak dibayar tersebut, kata Yunus, Menakertrans sudah menunjuk satu-satunya perusahaan asuransi dan broker yang terkait dengan klaim bermasalah tersebut.

Karena itu agar semua berjalan transparan dan sesuai arah perbaikan maka Apjati dan Himsataki meminta KPK mengawasi secara ketat proses sejak awal hinggak terbitnya penunjukkan sebuah konsorsium asuransi TKI.

Rusdi menengarai ada proses tawar menawar yang kolutif dan mengabaikan hak-hak TKI dan perusahaan jasa TKI (PJTKI)

"Apalagi konsorsium yang ditunjuk merupakan bagian dari konsorsium bermasalah sebelumnya," kata Rusdi. Karena itu dia mengimbau Menakertrans agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Ketika ditanya, berapa konsorsium yang ideal untuk melindungi 55 ribu TKI yang ditempatkan setiap bulannya itu, Rusdi mengatakan setidaknya dua atau tiga konsorsium asuransi agar tidak terjadi praktik monopoli.

"Jika hanya satu, dan punya masalah pula, maka akan terjadi pengaturan semena-mena karena TKI dan PJTKI tidak memiliki pilihan," kata Rusdi. Jika, ada dua atau tiga maka akan terjadi kompetisi pelayanan yang sehat dengan mengedepankan pelayanan dan perlindungan TKI.

Rusdi juga mensinyalir konsorsium tunggal itu akan menjadi lembaga penghimpunan dana bagi pihak-pihak tertentu, baik di dalam maupun di luar Kemenakrtrans.

"Semua data akan kami sampaikan secara langsung kepada pihak terkait tentang siapa saja, staf hingga pejabat, yang bermain dalam regulasi dan penunjukan tunggal tersebut," kata Rusdi.

Indikasinya sederhana, regulasi dan penunjukan tunggal tersebut dilakukan secara tambal sulam karena esensi peraturan Menakertrans yang baru dan lama sama. "Peraturan baru hanya merumuskan akumulasi cost (biaya) dan komitmen-komitmen konsorsium dan broker pada pihak tertentu," kata Rusdi.

Ketika ditanya, apa yang akan dilakukan Apjati jika Kemenakertrans tetap pada kebijakannya, hanya menunjuk satu konsorsium dan satu broker, Rusdi mengatakan, bersama dengan organisasi PJTKI lain, termasuk Himsaaki, mereka akan melaporkan keputusan Menakertrans itu ke KPK, KPPU dan PTUN.
(E007/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010