Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, M. Iqbal Alamsyah, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengurang pajak kemungkinan akan selesai pada akhir November 2010.

"Kemungkinan selesai 30 November 2010 atau maksimal 31 Desember 2010," kata Iqbal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, RPP yang mengatur masalah itu saat ini tengah digodok termasuk dampaknya terhadap perekonomian dan penerimaan pajak.

"Ini sedang dalam proses, termasuk dibahas dampaknya kepada perekonomian dan penerimaan negara," katanya.

Mengenai apa saja yang dapat mengurangi pembayaran pajak, Iqbal mengatakan, hingga saat ini belum dapat dikemukakan.

Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Infrastruktur Sosial. Dalam RPP ini, Ditjen Pajak akan menjadikan kegiatan sosial atau filantropi sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan (PPh) pribadi maupun perusahaan.

Syarat mendapatkan pengurangan pajak itu, antara lain wajib pajak harus menyalurkan dana sumbangannya melalui instansi pemerintah.

RPP tentang Infrastruktur Sosial merupakan turunan dari UU PPh yang diundangkan pada 2008. Meski Ditjen Pajak masih menyusun kegiatan filantropi apa saja yang bisa menjadi pengurang PPh, namun UU PPh sudah memberi batasan yakni dana untuk kegiatan penelitian pengembangan, pendidikan, beasiswa, olahraga, dan kegiatan seni dan budaya.
(A039/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010