Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memperpanjang masa penahanan tersangka video porno artis Nazriel Ilham alias Ariel selama 60 hari lagi.

"Waktu penahanan tersangka ini (Ariel, red) tinggal empat hari lagi, dan berdasarkan ketentuan bila penyidikan belum selesai, maka penyidik memohon perpanjangan masa tahanan selama 60 hari kepada pengadilan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 26, bila tersangka diancam hukuman di atas sembilan tahun dan berkas perkara belum selesai, penyidikan dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan lagi, ujarnya.

"Sebelumnya Ariel sudah ditahan di Rutan Bareskrim dan tinggal empat hari menjadi 90 hari dan bila masa perpanjangan 60 hari jadi total penahanan lima bulan atau 150 hari," kata Marwoto.

Kabid Penum mengatakan, saat ini berkas perkara Ariel dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi (P19) untuk kedua kalinya.

"Penuntut umum meminta penyidik Polri untuk bisa menunjukkan, di mana tempat kejadian perkara (TKP) dan ini sulit, apakah di Jakarta atau di Bandung, sebagai ketentuan pelaksanaan sidang berdasarkan TKP dan banyaknya saksi-saksi," kata Marwoto.

Selain Ariel, artis Luna Maya dan Cut Tari juga menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama sepuluh orang pengunggah dan penyebarnya, Polri menahan vokalis lagu "Ada Apa Denganmu" sejak Selasa (22/6).

Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
(S035/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010