"Salinan putusannya sudah diterima," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kemal Sofyan Nasution di Jakarta, Jumat.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bank Mandiri dan Departemen Keuangan atas PT Timor Putra Nasional (TPN).
Ia menambahkan salinan putusan PK PT TPN itu saat ini masih berada di Bagian Keuangan Kejagung.
"Aset PT TPN itu belum bisa dieksekusi karena pihak Tommy Soeharto kabarnya sedang mengajukan PK di atas PK," katanya.
Kasus gugatan ini bermula saat Tommy mendirikan Timor pada 1997 dan memiliki utang yang macet senilai Rp1,2 triliun dari beberapa bank BUMN yang dimerger menjadi Bank Mandiri.
Di dalam pertimbangan majelis hakim MA saat putusan PK tersebut, yakni ditemukan bukti baru berupa fakta perjanjian Vista Bella dengan Departemen Keuangan yang mengembalikan utang Timor kepada Depkeu.
Pertimbangan kedua, Departemen Keuangan telah mengajukan bukti baru tentang adanya utang Timor, antara lain, adanya personal guarantee dari Hutomo Mandala Putra sebagai direktur utama Timor.
Keputusan MA ini dipimpin oleh Harifin Tumpa dengan anggotanya antara lain I Made Tara dan Profesor Muchsin.
Pada 22 Agustus 2008, MA mengabulkan pengajuan kasasi dari Timor, dengan menyatakan uang Tommy di Bank Mandiri berupa rekening giro dan deposito ARO adalah sah menurut hukum.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010