Kupang (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrik Rawambaku, meminta pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada 250 warga negara Indonesia (WNI) asal NTT yang mendekam di penjara Australia saat ini.

"Bantuan hukum ini sangat diperlukan, karena bagaimana pun juga mereka adalah warga negara kita," katanya di Kupang, Jumat, menanggapi nasib 250 nelayan asal NTT yang masih mendekam di penjara Australia sejak Agustus 2010.

Para nelayan asal NTT ditangkap oleh otorita maritim Australia atas tuduhan memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal serta menyelundupkan imigran gelap ke negeri Kanguru.

Ia mengatakan, dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan ada empat tujuan utama dibetuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan salah satu diantaranya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Terlepas dari sangkaan yang diberikan, pemerintah dan negara perlu memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya," katanya.

Rawambaku menambahkan, jika saat ini Indonesia sedang memperjuangkan nasib TKI di Malaysia yang terkena ancaman hukuman mati, maka hal itu perlu juga dilakukan terhadap WNI yang saat ini tengah mendekam di penjara Australia.

Informasi mendekamnya 250 orang WNI asal NTT itu terkuak setelah Yoseph Lema (40), salah seorang warga Kota Kupang menyampaikan hal itu kepada pers melalui layanan pesan singkat (SMS), setelah mendapat informasi dari relasinya di Australia.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada bala bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi mereka dalam proses hukum di negara itu dan kondisi mereka dilaporkan sangat memrihatinkan.

Menangapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Baldwin Simatupang, ketika dihubungi terpisah mengatakan soal bantuan hukum itu bukan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

"Karena masalah ini lintas negara maka yang berwenang dalam kaitan dengan bantuan hukum adalah pemerintah pusat. Jakarta lah yang akan mengambil langkah-langkah diplomasi, termasuk di antaranya upaya hukum," kata Simatupang.
(T.ANT-084/L003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010