Malang (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, melakukan penertiban sejumlah reklame liar yang berada di Jalan S Parman, Patimura serta Jalan Kayutangan.

Kepala Bidang Operasi dan pengawasan Satpol PP Kota Malang, Handy Priyanto, kepada wartawan mengatakan, penertiban ini dilakukan karena reklame serta baliho tersebut tidak membayar pajak, atau dikategorikan liar.

"Reklame liar di Kota Malang ini ada banyak, namun saya tidak bisa menyebutkan satu persatu dan sementara yang kami tertibkan hanya di tiga titik ini saja," kata Handy.

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan mulai pukul 13.00 wib hingga sore itu melibatkan 15 personel Satpol PP Pemkot Malang.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menurunkan paksa tiga reklame berukuran sekitar 15x7 meter.

Sementara guna mengantisipasi adanya pihak atau pemilik reklame yang tidak puas atas penertiban tersebut, Satpol telah berkoordinasi dengan pemilik reklame .

"Syukurlah, selama penertiban tidak ada kendala, sebab sebelum melakukan penertiban kami melakukan koordinasi dengan pemilik reklame," katanya.

Hendy menjelaskan, dalam penertiban itu sejumlah reklame telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2006 tentang penyelenggaraan Reklame.

"Kalau sesuai dengan Perda yang berlaku, pemilik reklame itu akan dikenai sanksi maksimal Rp50 juta. Oleh karena itu, setelah dilakukan penertiban Satpol akan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Kota Malang, guna tindak lanjut masalah ini," katanya.

Sementara itu, selain reklame di tiga titik tersebut, Satpol juga menertibkan puluhan reklame liar, seperti reklame ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat Idul Fitri.

"Setiap bulan, kami menertibkan puluhan reklame di 60 tempat, sebab di Kota Malang ini masih banyak reklame liar yang tidak bayar pajak," katanya. (ANT-162/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010