Dari 42 OPD yang sudah mendaftarkan pegawai non-ASN atau hampir 3.000 yang sudah menjadi pesertaMataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Nusa Tenggara Barat menyebutkan lebih dari 1.000 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mataram belum terlindungi BPJAMSOSTEK.
"Dari 42 organisasi perangkat daerah di Kota Mataram, baru 32 OPD yang sudah mendaftarkan pegawai non-ASN atau sekitar hampir 3.000 menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Sisanya 1.000 lebih belum terdaftar di kami," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Nusa Tenggara Barat, Adventus Edison Souhuwat di Mataram, Minggu.
Terkait dengan itu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Mataram segera mendaftarkan pegawai non-ASN yang belum terlindungi BPJAMSOSTEK, sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan keselamatan kerja.
Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tentang Kepersertaan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Karena itulah kami mendorong pemerintah kota dapat segera menindaklanjuti hal tersebut, ujarnya.
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, pendaftaran kepesertaan pegawai non-ASN di Kota Mataram.
Baca juga: Pemprov NTB lindungi ribuan pegawai non-ASN melalui BPJAMSOSTEK
Baca juga: Wagub NTB serahkan 7.500 kartu BPJAMSOSTEK ke pekerja rentan
"Tapi kendala kami di lapangan, adanya kepesertaan pegawai non-ASN melalui PT Taspen. Padahal, kepesetaan melalui PT Taspen hanya kepada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," katanya.
Namun demikian, pihaknya optimistis pemerintah kota akan mengakomodasi pegawai non-ASN yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sebagai satu bentuk perhatian pemerintah kota terhadap keberadaan pegawai non-ASN di Kota Mataram.
Selain pegawai non-ASN, menurutnya, pengawai pemerintahan yang juga perlu dilindungi melalui kepeserta BPJAMSOSTEK antara lain, kepala lingkungan (kaling), ketua RT (rukun tetangga) dan RW (rukun warga).
"Harapan kami, keberadaan mereka juga bisa diakomodasi. Untuk kaling dan RT/RW belum kita bahas, tapi harapannya bisa dialokasikan anggaran sebab kaling bersama RT/RW juga pekerja yang berpotensi berisiko saat menjalakan tugas," katanya.
Dikatakan, program BPJAMSOSTEK yang ditawarkan kepada pegawai non-ASN Kota Mataram adalah jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, sama seperti pegawai non-ASN sebelumnya, dengan besaran iuran sekitar p10.800 per bulan.
Manfaat yang diperoleh adalah biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi kecelakaan kerja, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
"Selain itu, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta beasiswa untuk dua orang ahli waris," katanya.
Baca juga: Menaker saksikan penyerahan beasiswa BPJAMSOSTEK untuk 127 anak NTB
Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021