Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberikan fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan penjaminan sebesar 80 persen, yang diharapkan bisa memperluas dan meningkatkan efektivitas penyaluran KUR.

"Kita memberikan KUR dengan penjaminan Pemerintah 80 persen, yang selain mempermudah TKI melaksanakan kerja di luar negeri, tapi kita monitor dan terukur pinjamannya sehingga tidak membebani," ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa, usai penandatanganan nota kesepahaman (Mou) KUR di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, TKI mempunyai potensi cukup besar sebagai sumber devisa, namun menghadapi permasalahan pembiayaan sebelum penempatan.

"Dengan pemberian fasilitas skema KUR TKI diharapkan dapat mringankan beban TKI tersebut," ujarnya.

Menurut rencana untuk tahap awal skema KUR TKI ini hanya untuk negara tujuan tertentu yaitu Malaysia.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sofyan Basir mengatakan program KUR ini bertujuan agar para TKI tidak terjebak oleh para rentenir.

"Kita akan membuat sistem tertutup melalui PJTKI dan nantinya coba meminimalisir resiko, karena umumnya TKI menjual tanah atau investasi dengan suku bunga tinggi rentenir dan menjadi beban," ujarnya.

Ia menjelaskan skema KUR yang diberikan untuk TKI adalah plafon maksimal Rp15 juta untuk TKI yang masih belum memiliki keahlian (unskill) serta plafon maksimal Rp60 juta untuk TKI yang berprofesi sebagai perawat dan pekerja teknis.

"Ini tergantung lama pendidikan dan besaran gaji yang diterima. Dengan jangka waktu pinjaman 12-36 bulan dan langsung dibayarkan melalui pemotongan gaji oleh perusahaan di sana lewat PJTKI yang langsung membayarkan ke bank," ujar Sofyan.

Pemerintah dalam kesempatan yang sama juga memperbaiki ketentuan KUR antara lain meningkatkan plafon KUR Mikro yang semula Rp5 juta menjadi Rp20 juta, kemudian meningkatkan penjaminan pemerintah untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan serta industri kecil yang semula 70 persen menjadi 80 persen.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR untuk program linkage executing (penyaluran KUR tidak langsung) dari semula Rp1 miliar menjadi Rp 2 miliar dan memberikan jangka waktu kredit atau pembiayaan investasi untuk perkebunan tanaman keras langsung 13 tahun.

Dengan perbaikan ketentuan KUR tersebut, potensi penambahan penyaluran KUR untuk sektor perkebunan dari Bank Mandiri direncanakan sekitar Rp1,2 triliun, sedangkan penambahan KUR dari BRI sekitar Rp2 triliun.

Hingga saat ini, penyaluran KUR dari sektor perbankan kepada sektor UMKM telah mencapai 58,3 persen atau Rp7,646 triliun dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13,1 triliun.
(T.S034*A039*E014/D012/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010