BUMN Ultra Mikro (UMi) harus bisa menjadi sandaran UMKM dalam menyelesaikan persoalan dan memfasilitasinya naik kelas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI Amin Ak menginginkan holding BUMN Ultra Mikro (UMi) lebih proaktif dalam melindungi pelaku UMKM dari predator perdagangan yang berpotensi mematikan usaha kecil dan mikro di Tanah Air.
"BUMN Ultra Mikro (UMi) harus bisa menjadi sandaran UMKM dalam menyelesaikan persoalan dan memfasilitasinya naik kelas," kata Amin Ak dalam rilis di Jakarta, Sabtu.
Sebagaimana diketahui, induk BUMN UMi dibentuk melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PMN).
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia perlu lebih banyak UMKM eksportir
Ia mengungkapkan tahun 2020 ada 15 juta nasabah usaha ultra mikro yang mendapat akses pembiayaan dan 19,8 persen rasio kredit. Tahun 2024,BUMN Ultra Mikro ditargetkan membiayai 29 juta nasabah usaha ultra mikro dengan rasio kredit 22 persen.
Secara nasional, lanjutnya, saat ini terdapat 64 juta UMKM yang merupakan 99 persen dari usaha bisnis di Indonesia dan 57 juta di antaranya adalah pelaku usaha ultra mikro.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, kata dia, baru 11 persen UMKM atau sekitar 7,05 juta pengusaha yang dibiayai lembaga pendanaan formal dan sekitar 16 persen atau 10,25 juta UMKM masuk ke platform digital.
Baca juga: Presiden ingatkan agar UMKM tidak jadi korban "predatory pricing"
Sementara menurut data Bank BRI, 11,4 juta UMKM terlayani perbankan dan lembaga jasa keuangan formal, lima juta UMKM pinjam ke rentenir, tujuh juta pinjam ke kerabat, dan sisanya belum tahu mau pinjam ke mana.
"Banyaknya jumlah pelaku UMKM ini sebenarnya bukan berita gembira, karena menandakan bahwa iklim bisnis di Indonesia belum sehat. Dengan PDB (Produk Domestik Bruto) Rp 15.434,2 triliun dan pendapatan per kapita yang lumayan, yang besar sekali sangat sedikit. Sementara mayoritas kecil-kecil," kata politisi PKS itu.
Ia pun menyarankan induk BUMN UMi ini tetap mempertahankan karakteristik khas anggota yang terbukti cocok dan memberikan kenyamanan bagi nasabah kecil, serta juga perlu menyediakan kredit berbunga rendah maupun skema syariah (bagi hasil) dan memfasilitasi UMKM Go Digital.
Baca juga: CIPS: Kebijakan kontrol "predatory pricing" perlu ditinjau ulang
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021