Jakarta, 16/9 (ANTARA) - Pemerintah Daerah Papua berkomitmen untuk mempertahankan kawasan hutan seluas 70% dari luas Provinsi Papua. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Papua saat menyampaikan paparan tentang RTRW Provinsi Papua 2010-2030 bersama Menteri Kehutanan, di Jakarta, 3 September 2010. Penataan ruang di provinsi Papua bertujuan Mewujudkan Tata Ruang Lestari untuk Mendukung Pembangunan yang Terpadu, Harmonis, Sejahtera, dan Mandiri. Proses Penyusunan RTRW Provinsi Papua dilakukan dengan menerapkan lima prinsip inovatif yaitu, (1) Penyusunan RTRW secara SWAKELOLA, (2) Partisipasi antar-Kelembagaan Pemerintah dan non Pemerintah yang dinamis dan efektif, (3) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berdasarkan Analisis Fakta & Analisis, (4) Peningkatan Kapasitas Provinsi, (5) Bimbingan tindak lanjut kepada Kabupaten agar supaya RTRW Kabupaten/Kota mengacu kepada RTRW Provinsi.

Hasil penyusunan RTRWP Papua menunjukkan adanya beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan, yaitu Areal Penggunaan Lain (APL) bertambah 401.975 ha (+47,7%), Hutan Lindung bertambah 3.151.028 ha (+43.8%), Hutan Produksi berkurang 4.960.251 ha (-60%), HPK bekurang 2.847.146 ha (43.9%), HPT bertambah 4.338.821 ha (237.7%), KSA/KPA bertambah 312.225 ha (4.4%).

Terhadap RTRWP Papua, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada prinsipnya mendukung untuk segera diajukan ke DPR. Tetapi Menhut meminta kepada Gubernur Papua untuk mengecek kembali apakah ada desa-desa yang masuk ke dalam Hutan Lindung, dan perlu diperhatikan juga adanya hak ulayat. Selain itu Menhut juga meminta agar daerah perbatasan dengan PNG menjadi perhatian utama untuk dikembangkan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010