Jadi ini bukti sistem pengawasan terpadu yang kita kembangkan telah berjalan sangat efektif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak dua kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal, masing-masing di Laut Sulawesi dan Selat Malaka, setelah diterapkan sistem pemantauan dan pencegatan.
"Aparat kami kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Laut Sulawesi dan Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan penangkapan tersebut tidak terlepas dari keberhasilan sistem pemantauan yang dioperasikan di Pusat Pengendalian (Pusdal) Ditjen PSDKP KKP yang mendeteksi aktivitas kedua kapal tersebut.
Antam menjelaskan operasi pengawasan secara intercept (pencegatan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dan Hiu 08 dapat berjalan sukses karena info akurat dari Pusdal Ditjen PSDKP KKP.
"Jadi ini bukti sistem pengawasan terpadu yang kita kembangkan telah berjalan sangat efektif," katanya. Beberapa hari terakhir ini pihaknya sedang melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah wilayah perairan yang rawan pencurian ikan
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan karena berdasarkan informasi dari Pusdal maupun air surveillance, ada beberapa aktivitas yang meningkat di wilayah perbatasan.
Baca juga: KKP amankan tujuh kapal menangkap ikan secara ilegal di Riau
"Sesuai arahan Pak Menteri Sakti Wahyu Trenggono, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal fishing, kami intensifkan pengawasan di sektor-sektor yang rawan seperti Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi dan Selat Malaka," ujar Antam.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan lebih detail proses penangkapan kedua kapal illegal fishing tersebut.
Ia mengatakan Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dengan Nakhoda Ismail Marzuki berhasil menangkap sebuah kapal lampu berbendera Filipina yang digunakan untuk mengumpulkan ikan yaitu FB LB Juan Paolo Uno pada Rabu (9/6) di Laut Sulawesi.
Dalam aksinya, kapal lampu ini digunakan untuk mempermudah kapal-kapal pumboat maupun purse seine untuk melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.
"Ini kapal yang perannya sangat strategis dalam penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi, dia (kapal ini) tugasnya mengumpulkan ikan agar bergerombol di sekitar rumpon," ujar Pung Nugroho.
Baca juga: Sepanjang 2021, KKP proses hukum 92 kapal ikan ilegal
Saat ini kapal tersebut beserta 4 orang awak berkewarganegaraan Filipina telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 dengan Nakhoda Hendro Andaria di wilayah perairan Selat pada Jumat (11/6) juga menangkap KM SLFA 4598 yang mengoperasikan alat tangkap trawl. Bersama kapal tersebut, KKP juga mengamankan 4 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
"Saat ini kapal dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Selama 2021 KKP telah menangkap 115 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 38 kapal ikan asing yang mencuri ikan (10 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam).
Baca juga: KKP tangkap 19 kapal nelayan asing pencuri ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021