Kupang (ANTARA News) - Wali Kota Kupang Daniel Adoe mengatakan segera melakukan pemeriksaan cepat kepada kepala Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Henry Foenale yang telah melakukan pelanggaran etika dan moral.
"Saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan cepat, untuk selanjutnya diambil langkah penegakannya," kata Daniel Adoe di Kupang, Rabu.
Pernyataan Wali Kota Kupang itu berkaitan dengan laporan Ny. Imelda Foenale Bubu istri dari Lurah Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang, Henry Foenale yang diduga telah melakukan perbuatan perselingkuhan dengan wanita idaman lain.
Adoe mengatakan, pemeriksaan itu dimaksudkan agar bisa memberikan terang benderang terhadap kasus yang sedang dialami Lurah Penkase Henry Foenale, atas laporan istrinya.
Menurut Adoe, seorang PNS yang adalah abdi masyarakat dan bangsa, harus menunjukkan pola sikap dan pola tindak yang baik dan bermoral, sehingga bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Apalagi tambah Adoe, jika PNS itu menjabat sebagai seorang kepala wilayah, yang dari aspek struktural, merupakan pimpinan dari sebuah komunitas masyarakat.
Seorang pemimpin menurut Adoe, harus bisa memberikan contoh dan teladan, agar bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, untuk bisa melaksanakan segala tugas dan fungsi pelayanan secara baik, demi pencapaian pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Terhadap kemungkinan, pemerintah menunjuk pelaksana tugas, selama proses pemeriksaan agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kelurahan tersebut, Adoe menegaskan, belum memikirkannya, tetapi masih harus menunggu kejelasan dari proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
Menurut Adoe, negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga segala keputusan dan tindakan yang diambil, harus berdasarkan kehendak yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, George Taulo, secara terpisah kepada wartawan mengaku, pemeriksaan terhadap Lurah Penkase, Henry Foenale akan dilakukan Kamis (16/9) dan seterusnya dengan menggunakan pola pemeriksaan cepat.
Hal ini kata Taulo, agar bisa mendapatkan hasilnya segera, untuk membuat terang persoalan yang dialami oleh lurah tersebut.
Dengan menjadi terangnya duduk persoalan tersebut, lanjut dia, Wali Kota Kupang akan dengan mudah mengambil sejumlah langkah penegakannya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Prinsipnya kita PNS sudah diatur dengan aturan, karena itu segala hal yang berkaitan dengan PNS diselesaikan menurut aturan yang ada," kata mantan Kasat Pol PP Kota Kupang itu.
Ny. Imelda Foenale Bubu, istri dari Lurah Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Henry Foenale, mengaku, kalau suaminya telah melakukan perzinahan dengan perempuan lain, yang telah berdampak kepada penyiksaan secara psikologis bagi dirinya dan anak-anaknya.
Dia mengaku, memiliki sejumlah alat bukti yang bisa mendukung laporannya tersebut, sehingga meminta Wali Kota Kupang untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Saya minta wali kota segera beri dia (Henry) tindakan tegas, karena sudah melakukan perbuatan amoral dan telah menyakiti hati saya dan anak saya," kata Imelda usai melaporkan kejadian yang menimpah rumah tangganya kepada Wali Kota Kupang, Rabu.
Lurah Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang NTT, Henry Foenale, terpisah mengaku siap menghadapi semua proses hukum yang akan dilakukan dan siap menerima semua konsekuensi yang ditimbulkan sebagai akibat dari kejadian tersebut. (ANT-086/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010