jangan lupa membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Sabtu, membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai pukul 12.00 WIB.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pukul 08.00 WIB di lokasi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata, Jalan M Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021