Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie meminta masyarakat melihat studi banding yang dilakukan puluhan anggota DPR ke lima negara di Asia, Eropa, dan Afrika dari sisi pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan bukan dari sisi biayanya.
"Anggota DPR yang melakukan studi banding ke luar negeri untuk menambah referensi dan acuan dalam penyusunan rancangan undang-undang untuk memperoleh hasil optimal," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Marzuki menjelaskan, studi banding ke luar negeri merupakan bagian dari tugas anggota DPR yang aturan perjalanannya diatur melalui surat keputusan Menteri Keuangan.
Pimpinan DPR saat ini, kata dia, sudah membatasi kunjungan anggota DPR ke luar negeri maksimal dua kali dalam setahun.
"Masyarakat hendaknya tidak menyoroti studi banding anggota DPR hanya dari sisi biayanya saja," katanya.
Menurut dia, biaya kunjungan anggota DPR keluar negeri tidak semaunya sendiri tapi ada aturannya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Biaya yang diberikan kepada anggota DPR yang berkunjung ke luar negeri, kata dia, yakni uang transportasi dan plus akomodasi.
"Biaya itu bisa terpakai seluruhnya, tapi bisa juga tidak," katanya.
Marzuki menegaskan, studi banding yang dilakukan anggota DPR ke luar negeri bukan kegiatan jalan-jalan yang memboroskan uang negara, tapi melaksanakan tugas yakni mencari masukan sebagai referenski untum menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas di DPR.
Kunjungan anggota DPR ke luar negeri, kata dia, untuk mencari referensi sebanyak-banyaknya sehingga ketika menyusun RUU memiliki referensi cukup dalam menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Menurut dia, dengan memiliki referensi yang cukup maka pembahasan RUU bisa lebih cepat dan optimal.
Saat ini, saat ini dua rombongan anggota DPR melakukan studi banding ke lima negara Asia, Eropa, dan Afrika untuk mencari referensi dalam pembahaan RUU.
Rombongan Komisi IV DPR yang akan membahas RUU Holtikultura melakukan studi banding ke Belanda dan Norwegia.
Sedangkan, rombongan Komisi X DPR yang akan membahas RUU Kepramukaan melakukan studi banding ke tiga negara antara lain, Afrika Selatan dan Korea Selatan.(*)
(T.R024/ R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
pembicara atau pakar2 dari luar negeri diundang
datang ke DPR membawakan makalahnya ,dari pada rombongan jalan2 ,waktunya tentu tidak cukup.Apalagi itu seperti Bapak bilang untuk menyusun Undang-Undang yang diperuntukkan untuk rakyat. UUD 45 ,dilanggar oleh SKB Menteri, itu yang harus diluruskan DPR,diluar negeri mengenai itu kok tidak dipelajari ?
.