Serang (ANTARA News) - Organisasi Kemasyarakatan Islam di Banten menolak usulan sejumlah elemen yang menginginkan pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammdiyah Banten Hasan Alaydrus di Serang, Rabu mengatakan, jika PBM pendirian rumah ibadah tersebut dicabut, justru akan menimbulkan kekacauan dalam hubungan kerukunan antar umat beragama di seluruh tanah air.

"PBM itu aturan normatif mengatur pendirian rumah ibadah agar tidak didirikan seenaknya. Jadi, jika ada masalah bukan PBM yang dicabut, tetapi implementasi di lapangan harus dipatuhi bersama," kata Hasan Alaydrus.

Menuru Hasan, pemerintah juga harus mengawal supaya tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan dilapangan, sehingga tidak menimbulkan gesekan atau konflik antar umat beragama di lingkungannya masing-masing.

Hasan mencontohkan, pendirian rumah ibadah di Banten selama ini tidak bermasalah atau konflik, karena ditempuh sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam PBM.

"Kami juga mengharapkan agar tidak ada manipulasi data dan persyaratan dalam hal pendirian rumah ibadah sesuai PBM, karena hal itu justeru yang akan menimbulkan masalah," kata Hasan.

Wakil Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten KH Maimun Ali mengatakan, jika PMB pendirian rumah ibadah dicabut, maka akan menimbulkan kekacauan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah bisa dilakukan dimana saja secara serampangan.

"PBM itu justru mengatur supaya pendirian rumah ibadah tidak dilakukan secara serampangan. Saya sangat tidak setuju adanya usulan sejumalah elemen masyarakat yang menginginkan PBM itu dicabut," kata Maemun Ali.

Ia menyatakan, PBM tentang pendirian rumah ibadah dalam pembentukannya sudah melibatkan unsur semua pemeluk agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun yang perlu dilakukan sekarang yakni PBM itu tersosialisasikan kepada elemen umat beragama tersebut, sehingga bisa difahami dan dilaksanakan dengan baik.

Ketua FKUB Provinsi Banten Prof Dr Suparman Usman mengatakan, PBM no 9 dan 8 2006 tentang pendirian rumah ibadah tidak perlu dicabut. Bahkan, PBM tersebut justru harus ditingkatkan status payung hukumnya menjadi undang-undang (UU).

"Wacana meningkatkan status payung hukum pendirian rumah ibadah ini menjadi UU sudah mencuat di tingkat nasional. Bahkan sudah dibahas dalam pertemuan di gedung Dewan Pertimbangan Presiden," katanya.

Suparaman mengatakan, pihaknya telah tiga tahun menyosialisaikan PBM kepada sejumalah pengurus dan umat beragama di Banten.

Menurut Suparman, dalam kaitan kasus penusukan jemaat HKBP di Bekasi dan isu tentang pembakaran Alquran di Amerika, FKUB Banten akan menggelar pertemuan di kantor Kanwil Kementerian Agama Banten dengan dewan penasehat FKUB Banten yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta unsur muspida pada Kamis (16/9) besok.(*)
(U.M045/G001/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010