Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha bidang teknologi informasi mengeluhkan sejumlah peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mereka nilai  bisa menghambat pertumbuhan industri teknologi informasi di dalam negeri.

"Setidak-tidaknya ada tiga keputusan Direktur Jenderal Postel No 94, 95 dan 96 Tahun 2008 Kementerian Kominfo yang kami nilai menghambat pertumbuhan teknologi informasi," kata CEO PT Xirka Silicon Technology, Sylvia W Sumarlin kepada pers usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono, di Istana Wapres Jakarta, Rabu.

Dirinya mengatakan, produk yang dihasilkan yakni "Mobile Wimax" rencananya dalam waktu dekat akan masuk ke pasar Malaysia dan di negara tersebut sudah ada pembelinya.

Produknya, katanya, saat ini belum bisa masuk di pasar dalam negeri karena masih terkendala dengan adanya tiga surat keputusan dirjen dari Kementerian Kominfo.

"Padahal produk kami seharusnya bisa masuk ke pasar dalam negeri. Tapi karena ada tiga surat keputusan itu maka jika dipaksakan masuk maka akan dianggap produk ilegal," kata Sylvia.

Wapres, kata Sylvia, enyampaikan seharusnya produk TI lokal bisa menjadi tuan rumah di dalam negeri dan industri serupa bisa tumbuh untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Wapres sangat mendukung agar produk `mobile wimax` lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, apalagi pasar Indonesia masih sangat terbuka lebar," katanya.

Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza, pihaknya sangat mendukung industri tersebut dapat tumbuh dan berkembang di Indonesia dalam upaya menciptakan kemandirian di bidang teknologi TI.

"Kalau industri teknologi informasi tumbuh maka hal itu juga akan menumbuhkan perekonomian nasional dan bisa menciptakan kemajuan teknologi tidak saja di kota tapi juga desa," katanya.

Kemampuan Indonesia dalam menciptakan teknologi "Mobile Wimax" tersebut, katanya, menjadikan Indonesia sudah bisa disejajarkan dengan produsen serupa di kawasan Asia, seperti China.
(A025/B013)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010