Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan pembentukan BUMN Fund kemungkinan hanya melibatkan perusahaan milik negara di sektor asuransi, dana pensiun, dan jasa keuangan yang memiliki kelebihan likuiditas.
"Kita arahkan agar melibatkan institusi keuangan dan dana pensiun yang punya kelebihan dana, bukan BUMN yang bergerak di sektor riil," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.
Menurut Mustafa, sejumlah perusahaan besar yang semula diharapkan dapat berpartisipasi pada BUMN Fund, seperti Pertamina, PGN, dan Semen Gresik, sulit karena mereka juga membutuhkan dana besar untuk ekspansi usaha.
Karena itu, ujar Mustafa, sejumlah perusahaan yang bakal dilibatkan, seperti PT Jamsostek, PT Taspen, Asabri, dan perusahaan lain yang bergerak di bidang keuangan.
"Dana pensiun dan asuransi memiliki skala dana yang cukup besar," ujarnya.
Dia menjelaskan BUMN Fund terdiri atas dua bagian, yaitu menyediakan pendanaan untuk BUMN yang membutuhkan uang bagi ekspansi maupun restrukturisasi, serta pengelolaan saham minoritas milik pemerintah di sejumlah perusahaan.
Mustafa menuturkan pihaknya sedang melakukan finalisasi pembentukan BUMN Fund tersebut.
"Kemarin, (Selasa, 14/9) kami sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan untuk menyamakan persepsi tentang aset-aset saham BUMN minoritas," ujarnya.
Ia menjelaskan aset atau saham minoritas di BUMN tersebar secara tidak langsung di bawah beberapa perusahaan milik pemerintah.
"Dengan demikian, BUMN Fund diharapkan menjadi salah satu sumber pendanaan strategis yang bisa dimanfaatkan untuk membantu BUMN yang dalam kesulitan keuangan," katanya.
Dijelaskan, BUMN Fund dapat membantu perusahaan pelat merah yang bermasalah dalam hal pendanaan maupun kesulitan arus kas.
Sebelumnya, Kementerian BUMN mengharapkan bahwa saham minoritas tersebut dapat dikelola pada perusahaan bentukan baru, Danareksa Capital.
Dengan menyatukan kelolaan saham pada lembaga itu, diharapkan leverage perusahaan bisa meningkat hingga lima kali lipat.
(R017/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010