Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Raja Erizman, menjadi saksi dalam persidangan terdakwa dugaan suap, Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak pernah melaporkan pembukaan blokir rekening tersangka kasus pajak, Gayus HP Tambunan senilai Rp25 miliar ke pimpinannya, yakni, Komjen Pol Susno Duadji ---saat itu, masih menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri---.
"Secara lisan kami tidak pernah menyampaikannya (soal pembukaan blokir itu)," katanya.
Raja juga mengaku dasar tidak melaporkan secara lisan soal pemblokiran itu, karena di Bareskrim tidak ada Standar Operational Procedure (SOP)-nya.
Seperti diketahui, ada surat yang menerangkan pembukaan blokir Bank BCA Nomor Pol: R/804/XI/2009/Bareskrim tertanggal 26 November 2009 dan Surat Pemblokiran Bank Panin Nomor Pol: R/805/XI/2009/Bareskrim atas tandatangan Raja.
Kendati demikian, ia mengaku dirinya mengajukan surat tembusan ke Susno, setelah mengirimkan surat pembukaan rekening Gayus di Bank BCA dan Bank Panin.
Kemudian, setelah pembukaan blokir itu pada 26 Desember 2009, Susno Duadji berhenti dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Sjahril Djohan, terdakwa dugaan suap terhadap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, terancam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan menyatakan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa juga diancam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 88 KUHP.
Jaksa menyebutkan Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat melaporkan Anuar Salmah alias Amo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010