Jakarta (ANTARA News) - Mukhamad Misbakhun, terdakwa kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan letter of credit (L/C) di Bank Century, akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Ketidak keprofesionalan jaksa ini akan kami adukan ke jamwas, jaksa mengulur waktu sidang, untuk menghadirkan ahli saja baru dipanggil sekarang," kata Misbakhun, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Politisi dari PKS ini merasa kecewa karena sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan (L/C) di Bank Century kembali ditunda, karena saksi ahli pengamat hukum pidana Indriarto Seno Adjie tidak datang.

"Untuk menghadirkan 18 saksi saja, 20 sidang belum cukup," kata Misbakhun.Dia juga kesal karena tidak dihadirkannya saksi Notaris Buntario Tigris.

"Buntario Tigris nyatanya tidak dipanggil, karena akan menguntungkan kami, pernah akan dihadirkan tapi baru dipanggil paginya, ketidakprofesionalan (Jaksa) itu supaya ini menjadi perhatian," katanya.

Dia berpendapat bahwa sidang yang normal itu tiga hingga empat 4 saksi dalam setiap persidangan atau 10 hingga 20 kali sidang saja cukup.

"Ini sudah memasuki sidang ke 18, baru 18 saksi, ini (sidang) sudah berlangsung sejak Juni hingga September. Harusnya sudah selesai kalau jaksa mendatangkan saksi," tambah Misbakhun.

Misbakhun yang merupakan komisaris PT Selalang Prima beserta direkturnya, Frangky Ongkowardjojo, didakwa dan memalsukan dokumen dalam pencairan L/C senilai 22,5 juta dolar AS sehingga didakwa dengan pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(J008/B013)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010