Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Noegroho dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, rokok ilegal senilai Rp24,46 miliar tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp15,97 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Semarang musnahkan rokok ilegal senilai Rp2 miliar
Para pelaku peredaran rokok ilegal ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kata dia.
Sementara pada penangkapan terbaru tanggal 6 hingga 8 Juni 2021, kata dia, Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
Arif mengatakan tiga penindakan di lokasi berbeda dilakukan dalam kurun waktu tersebut telah mengamankan 3,6 juta batang rokok senilai Rp3,68 miliar.
Baca juga: KPPBC Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal diangkut truk tronton
"Penindakan dilakukan terhadap truk pengangkut rokok ilegal di rest area KM 05 tol dalam Kota Semarang, di Jalan Raya Kaligawe, dan di salah satu SPBU di Jalan Lingkar Utara Pemalang," katanya.
Dalam pengungkapam itu, kata dia, petugas mengamankan empat orang yang merupakan sopir dan kernet truk pengangkut rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal berkedok rokok sampel
"Dari pemeriksaan awal, ujar dia, para awak truk pengangkut rokok ilegal ini mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021