Jakarta (ANTARA News) - Polri menetapkan satu tersangka baru kasus penganiayaan n jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

"Kemarin sudah tambahan satu lagi, jadi sepuluh. Statusnya tersangka," kata Kapolri ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Namun, Kapolri tidak bersedia menyebut identitas tersangka baru itu. Kapolri juga menolak memberi keterangan rinci ketika ditanya apakah tersangka baru itu adalah anggota organisasi tertentu."Kita tidak menyebut dari Ormas mana," kata Kapolri.

Dia hanya menegaskan, Polri akan bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Polri selalu berpandangan, kedudukan semua warga negara sama di depan hukum.

"Siapapun yang melakukan tindakan kriminal pasti kita akan proses," kata Kapolri.
(F008/M011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010