Luwuk (ANTARA News) - Sebanyak 32 oknum anggota Polri ditetapkan sebagai terperiksa kasus kerusuhan berdarah di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan delapan warga sipil tewas tertembak dan puluhan lainya luka-luka.
"Jumlahnya sudah 32 orang yang jadi terperiksa dan saat ini masih diproses oleh tim Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir di Luwuk, Rabu.
Dia mengatakan, status terperiksa bagi 32 oknum anggota Polri itu dilakukan setelah tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda diperkuat Mabes Polri menemukan adanya bukti keterlibatan mereka terkait kasus di Buol.
Menurut dia, mereka yang diperiksa itu diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri terkait kelalaian meninggalnya tahanan hingga terjadinya kerusuhan.
Menurut dia, 32 oknum polisi yang berstatus sebagai terperiksa itu masing-masing berasal dari Polsek Biau, Polres Buol, dan Brimob Polda Sulteng.
Kahar mengaku belum mengetahui identitas 32 polisi terperiksa itu, namun beberapa di antaranya adalah Kapolsek Biau Iptu Zakir Butudoka dan Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jefri R Pantouw.
"Ada juga Wakapolres Buol Kompol Ali Hadi Nur yang baru ditetapkan sebagai terperiksa oleh penyidik Propam bahkan Kapolres Buol AKBP Amin Litarso juga sudah dimintai keterangan soal kasus itu, tetapi sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi," kata Kahar.
Selain kedua pejabat utama di Polres Buol, puluhan oknum polisi terperiksa itu juga diketahui bernama Aipda Rustanto Kanit Laka Polsek Biau, Briptu Ilham Saputra, Briptu I Made Budiana, Brigadir Yames Jon, Brigadir Amirullah Haruna, Briptu Ilham Tri Yuana Putra, Briptu Suriani, Bripda Aries Raga, dan Briptu Sudirman.
Mereka yang dijadikan sebagai sebagai terperiksa itu adalah sebagian dari 62 oknum anggota Polri yang diperiksa oleh tim gabungan dari Bidang Propam Polda dan Mabes Polri.
(ANT/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010