Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mempersilahkan kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus Bank Century. "Kalau kasus Bank Century ada fakta hukumnya, yang bisa ditingkatkan ke penyidikan, ya monggo, tapi kalau tidak , jangan dipaksakan, harus clear, disini kan proses politik, bukan proses hukum," katanya di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, kalau kasus Bank Century ditemukan ada pelanggaran hukum, harus ditindak.
"Ya ditindak. Nggak boleh tebang pilih, besar kecil kasusnya tangkap semua, masa yang besar gak tertangkap, tapi yang kecil lewat," kata Marzuki.
Ia mengatakan, adanya keinginan dari Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru segera mengusut kasus Bank Century, Marzuki mengatakan, kalau hanya sekedar imbauan, tidak menjadi persoalan.
"Kalau imbauan boleh saja, tapi jangan dikait-kaitkan. Semua pelanggar hukum harus ditindak. 26 orang yang melanggar hukum dalam kasus suap pemilihan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, harus ditindak," katanya.
Ketika disinggung bahwa Golkar mencoba membawa masalah hukum ke ranah politik, Marzuki menyebutkan, sebaiknya politik tidak mengintervensi hukum
"Biasa, itu dinamika, hukum tidak boleh diintervensi," sebutnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Umum Partai Golkar mempertanyakan penetapan 26 anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputy Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004 yang skalanya lebih kecil dibanding dengan kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan adanya perlakuan yang berbeda dalam penetapan 26 anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, dengan kasus Bank Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun.
Kalla meminta pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan skala prioritas terhadap penangan kasus korupsi.
"Itu juga masalah, kita harus berikan prioritas pada suatu masalah, masalah Bank Century urusan triliunan dan sudah ada di DPR dan diputuskan, begitu juga BI. Dibanding mana yang duluan, mana yang besar, pasti lebih besar Bank Century. Lebih prioritas Bank Century," kata Kalla.
Ia juga mencontohkan, kasus yang menimpa mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kain sarung. Namun, masalah Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah terlupakan.
"Ini masalah hukum, harus ada urutannya. Jangan masalah sarung Bachtiar Chamsyah didulukan, tapi Bank Century dilupakan. Sesuai logika saja dan urutan saja," kata Kalla.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penyelesaian hukum kasus Bank Century
"Kita minta pemerintah untuk mempriortiaskan yang penting, mendesak untuk diselesaikan. Prioritas harus diperhatikan," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Aburizal Bakrie berharap siapapun yang terpilih jadi ketua KPK, Antara Busyro (Muqoddas) dan Bambang (Widjojanto), mau melakukan sesuatu lebih lanjut dengan kasus Century sesuai dengan ketetapan Pansus DPR RI," kata Aburizal Bakrie (Ical).
Ical mempertanyakan soal penetapan 26 anggota DPR sebagai tersangka dugaan suap kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Kita akan mempertanyakan itu, tentu bidang hukum Golkar juga akan melakukan hal ini, mempertanyakan kenapa hal ini didahulukan daripada kasus bank Century," ujar Ical. (*)
(ANT-134/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010