Bekasi (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengevaluasi kinerja Wali kota Bekasi terkait dengan insiden penganiayaan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

"Kasus HKBP merupakan wujud ketidaktegasan wali kota dalam menjalankan regulasi yang ada sehingga terjadi konflik yang tidak kita inginkan," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata di Bekasi, Selasa.

DPRD Kota Bekasi, kata dia, mendesak wali kota Bekasi bertindak tegas dalam menyikapi rumah-rumah ibadah yang terbukti tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Bekasi.

"Hal tersebut diperlukan sebagai bentuk konsistensi wali kota dalam melaksanakan regulasi yang ada. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang merasa cemburu atau dirugikan dikemudian hari," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada jamaat HKBP agar bisa menempati tempat sementara yang sudah disiapkan pemeritah setempat agar bisa mendinginkan suasana yang ada dan bersabar untuk memenuhi persyaratan izin.

"Komisi A dan D akan mengevaluasi kinerja wali kota dan FKUB dalam menyikapi permasalahan rumah ibadah di Kota Bekasi dalam waktu dekat ini," ujar politis PKS itu.

Secara terpisah, Wakil Walikota Bekasi Rahmat Efendi mengatakan sesuai dengan surat keputusan Pemkot Bekasi nomor 460/1529. Kessos/VI/2010 tertanggal 9 Juli 2010 kegiatan beribadah sekitar 1.500 jemaat HKBP Bekasi dipindahkan ke Gedung eks Organisasi Pemuda Pancasila di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

"Namun, kami akan tetap menjalankan instruksi presiden agar tetap bertindak adil terhadap golongan agama mana pun yang telah melanggar ketentuan pendirian tempat ibadah," ujarnya singkat.(*)

(T.KR-AFR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010