Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif atas sembilan tersangka penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk mengungkap pihak yang memerintahkan penyerangan itu.
"Pemeriksaan masih berlanjut, namun sembilan orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), Inspektur Jenderal Polisi Timur Pradopo di Jakarta, Selasa.
Para tersangka itu, antara lain AF sebagai pimpinan penyerangan, kemudian DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA. Mereka terkena sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi lainnya termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam Kota Bekasi.
Selain itu menangkap pelaku penusukan, polisi juga menyita barang bukti berupa baju korban, pakaian pelaku, kayu dan tiga unit sepeda motor, visum korban dan rekaman saat kejadian.
"Sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam penyelidikan," tutur Timur.
Terkait dengan motif pelaku melakukan penusukan, Timur menyatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menusuk jemaat HKBP karena mereka tidak mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan lokasi peribadahan di tempat itu.
Timur menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penusukan jemaat HKBP sesuai aturan yang berlaku.
(T014/B013)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010