Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa gagal menghadirkan Komisaris Utama PT Bhakti Investama, Bambang Hary Iswanto Tanoesudibyo, untuk menjadi saksi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Seharusnya Bambang Hary Tanoe menjadi saksi untuk dua tersangka kasus sisminbakum, yakni Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.

Hartono Tanoesudibyo adalah mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana RekatamaDinamika, dan Yusril Ihza Mahendra adalah mantan Menteri Hukum dan HAM, yang keduanya terkait dengan dugaan korupsi Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM.

Dua saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Thio Me Me (akunting PT SRD) dan Beti Puspitasari Santoso (PT SRD).

Ia mengemukakan, sampai sekarang belum ada keterangan alasan ketidakhadiran adik tersangka Hartono Tanoesudibyo tersebut.

Dikatakannya, pemanggilan terhadap Bambang Hary Tanoesudibyo sebagai Komisaris Utama PT Bhakti Investama terkait kasus Sisminbakum.

"Nanti penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Bambang Hary Tanoesudibyo, kalau tidak hadir juga kita pertimbangkan melakukan pemanggilan kembali," katanya.

Direncanakan, kata dia, penyidik memanggil dua tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo pada Rabu (15/9) besok.

Di bagian lain, pihaknya belum akan menahan kedua tersangka kasus sisminbakum tersebut.

"Untuk sementara, kita belum melakukan penahanan terhadap Hartono Tanoesudibyo dan Yusril," katanya.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010