Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa gagal menghadirkan Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra, Bambang Hary Iswanto Tanoesudibyo, untuk menjadi saksi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Seharusnya Hary Tanoe menjadi saksi untuk dua tersangka kasus sisminbakum, yakni, Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.
Dua saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni, Thio Me Me (akunting PT SRD) dan Beti Puspitasari Santoso (PT SRD).
Kapuspenkum menambahkan sampai sekarang belum ada keterangan alasan ketidakhadiran adik tersangka Hartono Tanoesudibyo tersebut.
Dikatakan, pemanggilan terhadap Hary Tanoesduibyo sebagai Komisaris Utama PT Bhakti Investama terkait kasus Sisminbakum.
Direncanakan, kata dia, penyidik memanggil dua tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo pada Rabu (15/9) besok.
Di bagian lain, pihaknya belum akan menahan kedua tersangka kasus sisminbakum tersebut.
(R021/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010