Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka menetapkan oknum pembina asrama santri di salah satu Pondok Pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi.
Rifki mengatakan pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi serta melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren, para korban dan orang tua korban kasus sodomi tersebut.
"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur," ucap Rifki.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil laporan sampai saat ini jumlah korban tindakan pencabulan tersebut sebanyak tiga orang anak di bawah umur yang berusia 10-12 tahun. Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
Baca juga: KPPAA minta polisi jerat pelaku sodomi di Aceh dengan UU Anak
"Tiga orang anak itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren," ujar dia.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.
"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban. Satu orang dintaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.
Modus pencabulan yang dilakukan MS tersebut, yakni mengajak korban, diiming-imingi bermain gadget dan game. Kemudian tindakan pencabulan dilakukan di asrama pondok pesantren.
"Tersangka MS meminjamkan gadget miliknya kepada sang korban, kemudian korban diiming-imingi main game," ujarnya.
Selain itu, Rifki juga mengungkapkan terkait keberadaan tersangka sampai saat ini pihaknya masih berusaha melacak posisi tersangka karena usai kasus itu terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku cabul terhadap anak di Rokan Hulu
"Keberadaan tersangka belum diketahui karena dugaan besar pelaku melarikan diri ke luar Provinsi," katanya.
Ia mengaku pihak kepolisian agak kesulitan melacak tersangka karena data yang diberikan dari pihak Pondok Pesantren tidak lengkap. Bahkan data riwayat hidup tersangka hanya berupa ijazah lulusan pondok di daerahnya.
"Kami cuma dapatkan KK dan KTP tersangka. Kalau berdasarkan KTP, tersangka berdomisili di Jawa Timur," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya dan sesegera mungkin menangkap tersangka MS (29) tersebut.
Baca juga: Polisi di Padang tangkap pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021