"Menurut saya apa yang dilakukan Komnas HAM, pemanggilan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri ini sangat tendensius, spekulatif," kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Kemudian, lanjut dia rencana pemanggilan juga tidak didukung bukti yang jelas, serta menggeneralisasi suatu perbuatan. Hal itu menurutnya dia jadi diduga memiliki kepentingan politik.
Dedi menilai, langkah 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu salah kamar jika mengadu ke Komnas HAM. Dia lantas mempertanyakan substansi pelaporan Novel Baswedan dkk.
"Menurut saya itu salah kamar juga, ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM. Pertanyaannya, dimana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan bapak Novel Baswedan dkk," ucap-nya.
Baca juga: Nurul Ghufron: KPK tidak bayar pelaksanaan TWK ke BKN
Baca juga: Gubernur Lemhannas minta polemik TWK pegawai KPK jangan dipolitisasi
Dia mengatakan, Komnas HAM seharusnya menjelaskan ke publik soal urgensi pemanggilan pimpinan KPK itu. Dedi pun mengaku heran jika Komnas HAM mengurusi persoalan TWK lembaga antirasuah.
"Harusnya Komnas HAM menjelaskan juga. Kami melihat langkah Komnas HAM sangat mengherankan mengurusi terkait TWK pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ucap dia.
Lebih jauh, Dedi menyebut Komnas HAM juga tampak ngotot dalam memroses pelaporan Novel Baswedan Cs. Padahal menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lewat TKW itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Sampai Komnas HAM terlihat ngotot memanggil pimpinan KPK. Kita ketahui bersama yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat Undang-Undang," tutur-nya.
Menurut dia seharusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat saja.
"Sangat banyak terdapat persoalan pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan tuntas seperti Trisakti dan kejadian di Papua dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Pegawai KPK lengkapi bukti uji materi TWK di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Lemhannas: KPK-Komnas HAM buka komunikasi selesaikan polemik TWK
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021